Senin, 21 Februari 2011

aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.     Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.     Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Hukum Perdata yang terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW) yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia dengan STB. 1848, hanya diberlakukan bagi orang-orang eropa dan dipersamakan dengan mereka. Disamping itu yang menjadi dasar hukum berlakunya KUHPerdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UU ini". Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di bidang Hukum Perdata.
Di Indonesia berlakunya Hukum Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum Perdata Barat. sebab-sebab timbulnya pluralisme dalam hukum perdata yaitu adanya faktor politik Pemerintahan Hindia Belanda dan belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional. Politik Pemertintahan Hindia Belanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 131 I.S, membagi penduduk di daerah jajahannya atas tiga golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
2. Golongan Timur Asing, Timur Asing dibagi  menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa. Termasuk bukan Tionghoa, seperti orang Arab, Pakistan, India, dan lain-lain.
3. Bumi Putera, yaitu orang Indonesia asli.
Konsekuensi dari pembagian golongan diatas, mengakibatkan timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 I.S (indische Straatregeling), sistem hukum Perdata Barat hanya berlaku untuk sebagian kecil penduduk Indonesia yaitu untuk golongan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dan bukan Tionghoa serta penduduk asli yang menundukan diri secara sukarela kepada ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Barat. Sedangkan bagi Timur Asing bukan Tiongha berlaku hukum adatnya masing-masing, begitu pula untuk golongan Bumiputra berlaku hukum adat yang telah direseptio dari hukum Islam.
Contoh kasus hak warisan
Seorang pria, La Daru, menikah dengan seorang wanita bernama Ino Upe, yang kemudian mempunyai anak: I Sube. Namun perkawinan ini berakhir dengan perceraian. La Daru kemudian menikah lagi dengan seorang wanita asal Jambi, I Bengnga, (istri kedua), yang melahirkan tiga orang anak yaitu: (1) Siti, (2) Jaya, dan (3) Alimudin. Beberapa tahun kemudian, La Daru menikah lagi dengan wanita lainnya yaitu Besse Rawe, yang melahirkan anak bernama Baso. Selama itu La Daru, hidup bersama dua orang istrinya yaitu:
Istri tua: I Bengnga, beserta 3 orang anaknya: Siti, Jaya, dan Alimudin. Istri muda: Besse Rawe, beserta 1 orang anaknya: Baso. Disamping ia juga memelihara I Sube, anak dari istri pertama yang dicerainya.
Dalam perkawinannya dengan istrinya I Benganga di Jambi, La Daru juga memperoleh sejumlah harta berupa rumah dan tanah yang berada di Jambi. Pada tahun 1968, pria La Daru yang hidup beristri dua orang wanita tersebut di atas meninggal dunia. Almarhum La Daru meninggalkan:
l  Satu anak dari istri pertama yang dicerainya, I Sube.
l  Istri kedua, I Bengnga, beserta tiga orang anaknya: Siti, Jaya, dan Alimudin.
l  Istri ketiga, Besse Rawe, beserta seorang anaknya: Baso. Disamping meninggalkan anak dan kedua istri yang sah tersebut, La Daru juga meninggalkan harta warisan, berupa sejumlah tanah pertanian, tanah kebun, perumahan dan pabrik beras di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, janda La Daru yang bernama Besse Rawe, menjual pabrik beras harta peninggalan almarhum La Daru kepada seorang pedagang bernama Kadir.
Mendengar jual-beli pabrik beras antara Besse Rawe dengan Kadir, I Benganga tidak dapat menerima penjualan harta warisan tersebut. Karena setelah melalui musyawarah, masalah harta warisan Almarhum La Daru masih tidak dapat diselesaikan, maka melalui penasihat hukumnya, I Benganga, sebagai penggugat, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengkang, terhadap para Tergugat:
l  Besse Rawe (istri ketiga dari La Daru alm)
l  Kadir (orang yang membeli pabrik beras dari Besse Rawe)
l  Baso (anak Besse Rawe)
l  I Sube (anak istri pertama)
l  Siti, VI. Jaya, VII. Alimudin (anak I Bengnga untuk patuh pada putusan Hakim)

                        Dalam gugatan perdata ini, penggugat I Bengnga menuntut:
l  Harta sengketa merupakan harta warisan dari Almarhum La Daru.
l  Penggugat, I Bengnga adalah janda dari almarhum La Daru berhak mewaris harta warisan dari almarhum La Daru, seperti ahli waris lainnya.
l  Menyatakan batal demi hukum jual-beli pabrik beras yang merupakan harta warisan La Daru antara penjual Besse Rawe dengan pembeli Kadir.
l  Menghukum Tergugat II (Kadir) atau siapa saja yang memperoleh hak darinya, untuk menyerahka npabrik beras kepada penggugat yang selanjutnya dibagi kepada ahli waris La Daru.
l  Menghukum tergugat I (Besse Rawe) atau siapa saja yang memperoleh hak darinya, untuk menyerahkan pabrik beras kepada penggugat yang selanjutnya dibagi kepada ahli waris La Daru.
l  Subsidair, mohon putusan lain yang adil dan patut sesuai dengan hukum yang berlaku.
CONTOH KASUS PERCERAIAN

Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama
:
Dodi Hermawan
Umur
:
36th
Agama
:
Kristen Protestan
Pekerjaan
:
Seorang Pengusaha
Status
:
Menikah
Anak
:
Belum punya anak

Cerita Permasalahan / Kronologis

Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.
Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.