Kamis, 26 Mei 2011

Microsoft, Nokia, dkk Protes Apple App Store ( hak sengketa)

Jakarta - Toko aplikasi App Store jadi bahan protes di benua Eropa. Microsoft bersama HTC, Nokia dan Sony Ericsson menilai hak cipta Apple atas App Store tidak valid. Mereka melayangkan komplain ke lembaga Community Trade Mark.
Empat perusahaan tersebut bergabung dengan Amazon yang sebelumnya lebih dulu mengajukan komplain serupa di Eropa pada pertengahan April. Mereka ingin hak cipta Apple atas App Store tidak disahkan.
"Aksi HTC, Nokia, Sony Ericsson dan Microsoft, seperti halnya Amazon, menunjukkan perlawanan pada klaim eksklusivitas Apple. App store seperti halnya book store atau toy store adalah istilah generik yang seharusnya tersedia bagi semua pihak untuk digunakan," tutur juru bicara Microsoft.

Komplain serupa sebelumnya sudah diajukan Microsoft di wilayah Amerika Serikat. Alasannya pun kurang lebih sama, Microsoft berupaya menghadang paten Apple App Store karena nama ini dianggap terlalu umum.
Belum ada tanggapan dari Apple atas aksi protes para rivalnya di jagat teknologi itu, yang berpotensi semakin memperpanas persaingan.

UU Konvergensi Telematika Terganjal BRTI ( hak sengketa)


Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Konvergensi Telematika masih dibahas oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan ini belum juga rampung karena ada satu ganjalan, tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Demikian diungkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di sela acara Indonesian Cloud Forum di Upperroom, Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
"Ada satu poin krusial yang masih mengganjal, tentang pemberdayaan BRTI. Kalau yang lama tadinya BRTI cuma di lingkup telekomunikasi saja, kini dengan konvergensi, fungsinya jadi diperluas. Otomatis namanya juga bisa berubah jadi BRII, Badan Regulasi Informasi dan informatika," papar Gatot.

Dengan perubahan fungsi yang akan terjadi, Kominfo tak mau nantinya dianggap sengaja membatasi peran regulator telekomunikasi ini. "Kami tidak ingin mengecilkan fungsi BRTI, tapi malah memperkuat, membedayakan, dan mengoptimalisasikan sumber dayanya," sanggahnya.
Pembahasan ini diharapkan Gatot bisa segera rampung dan dikirimkan ke Sekretaris Negara. Kemudian dikeluarkan surat rekomendasi dari Presiden ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami harapkan akhir tahun ini RUU-nya sudah bergerak ke Senayan (gedung DPR). Setelah itu tergantung senayan, apakah bisa rampung di 2012. Kami tentu mengharapkan bisa cepat selesai karena industri sudah membutuhkan," pungkasnya.

contoh kasus perlindungan konsumen


Kemenangan konsumen atas pelaku usaha dalam kasus Anny R. Gultom cs Vs Secure Parking patut mendapat apresiasi yang tinggi. Kemenangan ini sesungguhnya merupakan tonggak bersejarah bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
 Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.
Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.

kasus pelanggaran hak cipta


Kasus Buol Bagian Pelanggaran HAM
Terkait kasus Buol telah terjadi Terjadi pelanggaran HAM serius pada kasus Buol berdarah ini, kasus ini secepatnya akan di-paripurnakan di Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sementara ini telah mengidentifikasi beberapa bentuk indikasi pelanggran hak asasi di Buol, Sulawesi Tengah. “Terjadi pelanggaran HAM serius pada kasus Buol berdarah ini,” kata Komisaris daerah HAM, Sulteng, Dedy Askari, Jumat (3/9/2010).
Bentrok kepolisian dan warga yang terjadi tiga hari sebelumnya itu telah menewaskan tujuh warga sipil dan melukai puluhan orang lainnya.
Menurutnya, meskipun belum ada kesimpulan yang final terkait kasus Buol itu, pihaknya sudah bisa memastikan insiden yang terjadi di Buol adalah bagian dari pelanggaran hak asasi.
Komnas sudah mendatangi sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi insiden Buol berdarah itu. Pihak-pihak yang sudah ditemui adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulteng, manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Buol dan keluarga korban tewas.
Menurut dia, dari keterangan sejumlah korban jelas terlihat bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. “Kita juga sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar dia.

perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Tokoh