shella" ngblogss*
Kamis, 17 Februari 2011
aspek hukum dalam ekonomi
1.
Hukum perdata adalah
segala hukum pokok yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat .
Hukum yang ada di Indonesia seperti : hak warisan , hak kekayaan , tanah , cerai , lelang , pajak .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar