Kamis, 17 Februari 2011

aspek hukum dalam ekonomi


1.     Hukum perdata adalah  segala hukum pokok yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat .
Hukum yang ada di Indonesia seperti : hak warisan , hak kekayaan , tanah , cerai , lelang , pajak .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar