Jumat, 30 November 2012

Audit sistem informasi akuntansi (SIA)



Audit Sistem Informasi merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). Pengertian ini selaras dengan tujuan audit mutu internal dalam ISO 9001:2000. Audit Sistem Informasi sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu antara lain, Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.

Pada dasarnya Audit TI dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang diguna-kan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.

Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.

Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit system informasi tidak berbeda dengan audit pada umumnya. Tahapan perencanaan sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar objek yang akan diperiksa. Di samping tentunya auditor dapat memastikan bahwa qualified resources sudah dimiliki dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik ( best practices ). Tahapan perencanaan ini akan menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien. dan dilakukan oleh orang-orang yang kompeten serta dapat diselesaikan dalam waktu sesuai yang disepakati.

Dalam pelaksanaannya, auditor sistem informasi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi dan review dokumentasi (termasuk review source code bila diperlukan).

Satu hal yang unik, bukti-bukti audit yang diambil oleh auditor biasanya mencakup pula bukti elektronis (data dalam bentuk file softcopy). Biasanya, auditor system informasi menerapkan teknik audit berbantuan komputer, disebut juga dengan CAAT (Computer Aided Auditing Technique). Teknik ini digunakan untuk menganalisa data misalnya saja data transaksi penjualan, pembelian, transaksi aktivitas persediaan, aktivitas nasabah, dan lain-lain.

Sesuai dengan standar auditing ISACA (Information Systems Audit and Control Association), selain melakukan pekerjaan lapangan auditor juga harus menyusun laporan yang mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan. Laporan ini juga harus menyebutkan organisasi yang diperiksa, pihak pengguna laporan yang dituju dan batasan-batasan distribusi laporan. Laporan juga harus memasukkan temuan, kesimpulan, rekomendasi sebagaimana layaknya laporan audit pada umumnya

Teknologi Informasi Auditing
Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

praktik kecurangan akuntansi



 Praktek kecurangan akuntansi bisa timbul dalam berbagai bentuk.
mengklasifikasikan fraud (kecurangan) menjadi 4 golongan berdasarkan pencatatan, frekuensi, konsiprasi dan keunikan.

1. Berdasarkan Pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori, yaitu:

a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-thebooks), kecurangan jenis ini lebih mudah untuk ditemukan
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian
uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off                        (fraud off-the books), kecurangan jenis ini paling sulit untuk ditemukan.
2. Berdasarkan Frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan berdasarkan frekuensi terjadinya, yaitu:

a. Tidak berulang (non-repeating fraud).
Kecurangan yang tidak berulang, walaupun terjadi beberapa kali, pada dasarnya bersifat tunggal.
b. Berulang (repeating fraud)
kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja, selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan..

3. Berdasarkan Konspirasi
Kecurangan yang terjadi karena adanya konspirasi bona fide maupun pseudo. Bona fide conspiracy, yaitu semua pihak sadar akan adanya kecurangan, sedangkan pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.

4. Berdasarkan Keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Kecurangan khusus (specialized fraud),
    Terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu

b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud)
  Mungkin sering di hadapi oleh semua orang dalam operasi bisnis secara umum.

Kamis, 22 November 2012

PRINSIP-PRINSIP ETIKA



  • ·         Prinsip Keindahan

Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan, Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya .

  • ·         Prinsip Persamaan

Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.

  • ·         Prinsip Kebaikan

Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.

  • ·         Prinsip Keadilan

Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.

  • ·         Prinsip Kebebasan

Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.

  • ·         Prinsip Kebenaran

Kebenaran biasanya digunakan dalam logika yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

Minggu, 04 November 2012

Tugas Kelompok GCG



PELAKSANAAN GCG PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)








Di susun oleh
             1.      Laila Salsabila                       (23209267) 
             2.      Nur Fitri Apriyanti               (23209925)  
3.      Okky Mahdalena                  (21209407) 
4.      Siti Nurviani                          (22209473) 
5.      Windy Widyaningsih            (25209109) 
6.         Dewi Pratami Bhakti          (2A211395)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

  1. Pelaksanaan GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011

Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa (compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26 April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan. Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1.      Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat.
2.      Tidak memberikan, menjanjikan dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3.      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Bertindak adil dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
5.      Menjadi panutan atau teladan bagi segenap pegawai BNI.
6.      Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf 1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Tidak akan memberikan kesempatan atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2.      Tidak menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3.      Memegang teguh semua rahasia perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4.      Tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5.      Menerapkan azas berusaha secara sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan Negara.
6.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7.      Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8.      Mengembangkan kerja sama yang solid, menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap pegawai yang dipimpin.
9.      Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun 2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).

 Pelaksanaan GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat, handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility), bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP untuk menjadi salahsatu
bank ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.

2.
Self Assessment Bank Negara Indonesia
Score Self
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
assessment
1,87
1,68
1,51
1,85
1,25
1,13
1,625
1,675


Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
Score Self
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
assessment
1,325
1,35
1,425
1,65
1,725
1,825
1,7
1,6