-Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang di milikinya atas objek hukum yang bersangkutan . jadi , objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatanya diatur berdasarkan hukum.
Misalnya segala macam benda , hak atas sesuatu dan sebagainya , yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya)
Sebagai objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum , hal ini memang perlu di tegaskan berhubung karena di samping segala sesuatu yang manfaatnya harus di peroleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapatb di peroleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum , yaitu sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam ( misalnya banda non ekonomi),
Seperti : - angin
- Cahaya matahari
- Bulan
- Hujan
- Air
- Pegunungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar