Kamis, 26 Mei 2011

UU Konvergensi Telematika Terganjal BRTI ( hak sengketa)


Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Konvergensi Telematika masih dibahas oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan ini belum juga rampung karena ada satu ganjalan, tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Demikian diungkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di sela acara Indonesian Cloud Forum di Upperroom, Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
"Ada satu poin krusial yang masih mengganjal, tentang pemberdayaan BRTI. Kalau yang lama tadinya BRTI cuma di lingkup telekomunikasi saja, kini dengan konvergensi, fungsinya jadi diperluas. Otomatis namanya juga bisa berubah jadi BRII, Badan Regulasi Informasi dan informatika," papar Gatot.

Dengan perubahan fungsi yang akan terjadi, Kominfo tak mau nantinya dianggap sengaja membatasi peran regulator telekomunikasi ini. "Kami tidak ingin mengecilkan fungsi BRTI, tapi malah memperkuat, membedayakan, dan mengoptimalisasikan sumber dayanya," sanggahnya.
Pembahasan ini diharapkan Gatot bisa segera rampung dan dikirimkan ke Sekretaris Negara. Kemudian dikeluarkan surat rekomendasi dari Presiden ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami harapkan akhir tahun ini RUU-nya sudah bergerak ke Senayan (gedung DPR). Setelah itu tergantung senayan, apakah bisa rampung di 2012. Kami tentu mengharapkan bisa cepat selesai karena industri sudah membutuhkan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar