PELAKSANAAN GCG
PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)
Di susun oleh
1.
Laila
Salsabila (23209267)
2.
Nur Fitri
Apriyanti (23209925)
3.
Okky
Mahdalena (21209407)
4.
Siti
Nurviani (22209473)
5.
Windy
Widyaningsih (25209109)
6.
Dewi
Pratami Bhakti (2A211395)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
- Pelaksanaan GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011
Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi
kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan
(Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit
dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan
dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu
kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa
(compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat
mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis
perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah
panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan
melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi
perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG
dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan
positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun
non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata
sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan
GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26
April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan.
Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai
Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan
Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen
seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk
menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran
Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa
memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan
dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip
pengelolaan bank yang sehat.
2. Tidak memberikan, menjanjikan
dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana
maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya
baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya
dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan
barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3. Melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bertindak adil dan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak stakeholder.
5. Menjadi panutan atau teladan bagi
segenap pegawai BNI.
6. Bersedia dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf
1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap
awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah
jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang
disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak akan memberikan kesempatan
atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat
diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2. Tidak menerima hadiah dan pemberian
dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3. Memegang teguh semua rahasia
perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4. Tidak akan melakukan atau menyuruh
melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat
merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5. Menerapkan azas berusaha secara
sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan
Negara.
6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7. Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8. Mengembangkan kerja sama yang solid,
menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap
pegawai yang dipimpin.
9. Menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun
2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional
maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The
Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges
Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for
Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian
Institute for Corporate Governance (IICG).
Pelaksanaan
GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011
Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya
disebut Bank BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan
proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan
nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai
visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku
kepentingan. Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel
nasional yang sehat, handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG
seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility),
bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan
adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan
prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan
seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan
komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan
baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen
Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa
dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari
waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya
berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak
positif bagi dukungan dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik,
danpeningkatan kualitas tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan
review yang dilakukan secara mandiri (self assesment) dapat menjadi
dasar yang kuat bagi penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah
pelaksanaan GCG Bank BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian
visi dan misi Bank BNP untuk menjadi salahsatu
bank ritel pilihan yang berskala nasional yang
sehat, handal dan terpercaya dalam menjalankan aktivitas perbankan dan jasa
keuangan.
2.
Self
Assessment Bank Negara Indonesia
|
||||||||
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
assessment
|
1,87
|
1,68
|
1,51
|
1,85
|
1,25
|
1,13
|
1,625
|
1,675
|
Self
Assessment Bank Nusantara Parahyangan
|
||||||||
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
assessment
|
1,325
|
1,35
|
1,425
|
1,65
|
1,725
|
1,825
|
1,7
|
1,6
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar