Definisi Corporate governance (GCG) dari Cadbury
Committe of the United Kingdom ialah seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus pengelola perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya
yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan"
Definisi diatas menjelaskan bahwa CG adalah sistem
yang bisa digunakan untuk mengatur dan mengendalikan perusahaan. CG timbul dari
kebutuhan usaha akan tatakelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance), yang menegakkan prinsip-prinsip transparan, dapat dipercaya,
bertanggung jawab dan berkeadilan
Corporate
governance
merupakan suatu konsepsi yang secara riil dijabarkan dalam bentuk
ketentuan/peraturan yang dibuat oleh lembaga otoritas, norma-norma dan etika
yang dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadobsi oleh pelaku industri,
serta lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan peran yang jelas untuk
mendorong disiplin, mengatasi dampak moral hazard, dan melaksanakan
fungsi check and balance. Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk
pembentukan GCG pada bank syariah antara lain: sistem pengendalian intern,
manajemen risiko, ketentuan yang mengarah pada peningkatan keterbukaan
informasi, sistem akuntansi, mekanisme jaminan kepatuhan syariah, dan audit
ekstern.
CG timbul dari kebutuhan usaha akan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang menegakkan
prinsip-prinsip transparan, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan berkeadilan.
Di situ
disebutkan bahwa good corporate governance adalah tata kelola bank yang
menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency),
dan kewajaran (fairness).Dalam bagian penjelasan umum PBI No.
8/4/PBI/2006 dikemukakan mengenai arti dari setiap prinsip GCG tersebut, yaitu
sebagai berikut:
Pertama transparansi (transparancy) diartikan sebagai
keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Kedua,
akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pertanggungjawaban bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif. Ketiga,
pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuian pengelolaan bank
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independensi (independency)
yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak
manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.GCG pada lembaga keuangan,
khususnya bank memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada
lembaga keuangan non-bank. Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan
sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir
dan dijaga. Sementara itu khusus dalam perbankan syariah dikenal adanya
prinsip-prinsip syariah yang mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG dimaksud,
yakni keharusan bagi subjek hukum termasuk bank untuk menerapkan prinsip
kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarakat (tabligh),
kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar