Kamis, 25 November 2010

Bentuk- bentuk perusahaan

a. perusahaan perseorangan
b. persekutuan firma
c. perseroan terbatas

-perusahaan perseorangan ialah bentuk bisnis dengan pemilik tunggal yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk seluruh hutang perusahaan
.
-persekutuan firma ialah bentuk bisnis terdiri dari 2 atau lebih pemilik dan seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas.

-perseroan terbatas ialah bentuk bisnis secara resmi terpisah dari pemiliknya, dengan ciri2 sebagai berikut :
kewajiban terbatas , kemudahan alih kepemilikan , usia tidak terbatas , kemampuan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar