a . ada jaminan : setiap uang yang diterbitkan di jamin oleh pemerintah negara tertentu .
b. disukai umum : artinya uang harus dapat di terima secara umum penggunaanya apakah sebagai alat tukar , penimbun kekayaan , atau sebagai standar pencicilan utang .
c. nilai yang stabil : nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin.
d. mudah di simpan : uang harus mudah disimpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil namun dalam jumlah yang besar.
e . mudah dibawa : uang harus di bawa ke mana pun denan kata lain mudah untuk di pindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain .
f . tidak mudah rusak : uang hendaknya tidak mudah rusakdalam berbagai kondisi , baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan ke tangan lainya demikian besar .
g. mudah dibagi : uang mudah dibagi ke dalam satuan unit tertentu denagn berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan transaksi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar